Pages

Monday, November 25, 2019

Penghapusan Desa Akibat Lumpur di Sidoarjo

Penghapusan Tujuh Desa Akibat Lumpur di Sidoarjo Tunggu Perda


JawaPos.com – Rencana penghapusan tujuh desa yang tenggelam dalam lumpur di Sidoarjo pada prinsipnya bergantung langkah hukum yang ditempuh pemda. Kemendagri hanya melakukan perubahan administratif bila langkah hukum dari pemda sudah jelas, yakni pembentukan perda.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi S. Fudail menjelaskan, sebagaimana perintah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan utama tetap ada di kabupaten. Baik untuk memekarkan, menggabungkan, menghapus, maupun mengubah status desa menjadi kelurahan dan sebaliknya.

”Penghapusannya (desa) tetap dengan perda. Karena pembentukannya lewat perda,” ujarnya kemarin (25/11). Dalam hal ini perda Kabupaten Sidoarjo. Melalui penerbitan perda tersebut, Pemkab dan DPRD Sidoarjo menyepakati untuk menghapus tujuh desa. Pihaknya hanya mengadministrasikan sesuai dengan petunjuk teknis di permendagri tentang penataan desa.

Setelah raperda penghapusan desa disetujui pemkab bersama DPRD, dokumennya dinaikkan ke provinsi. Gubernur akan mengevaluasi raperda tersebut. Bila gubernur setuju, raperda itu tinggal disempurnakan dan kemudian diundang-undangkan. Pada saat bersamaan, gubernur akan melaporkan penghapusan desa tersebut kepada Mendagri.

Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa akan mencabut kode administratif desa yang dihapus. Dengan demikian, saat raperda diundang-undangkan menjadi perda penghapusan desa, kode administratifnya juga sudah dihapus. Jadi, prosesnya perda dulu, baru pencabutan kode administratif. Bukan sebaliknya.

Aferi membenarkan bahwa Pemkab Sidoarjo sudah menyampaikan usul penghapusan desa-desa tersebut. ”Sedang kami proses,” tambahnya.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo
https://radarjember.jawapos.com/2019/11/26/penghapusan-tujuh-desa-akibat-lumpur-di-sidoarjo-tunggu-perda

No comments:

Post a Comment